INHU - Selasa 24 September 2024, Kajari Inhu (Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH memimpin pelaksanaan Pengecekan, Pemantauan dan Pengamanan terhadap seluruh Barang Sitaan yang telah disita oleh Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi atas nama tersangka PT Duta Palma.
Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa barang yang telah disita dalam kondisi baik, tidak berubah bentuk, tidak hilang, tidak beralih, dan/atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, salah satu barang sitaan yang dilihat/dilakukan pengecekan adalah berupa 20 (dua puluh) unit kapal yang saat ini berada dan dititip kepada PT Delimuda Nusantara di Sungai Indragiri, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa 20 (dua puluh) unit kapal tersebut masih dalam keadaan baik dan tidak berubah bentuk, tidak berpindah dan/atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Selain itu Kajari Inhu (Winro Tumpal Haro SH MH) yang didampingi oleh Kasi Pidsus (Leonard Sarimonang Simalango SH), Kasi Intelijen (Muhammad Ulinnuha SH), Kasi Datun (Samuel Pangaribuan SH) dan Kasi BB (M Ali Nurhidayatullah SH) dan tim serta unsur aparat terkait dari Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtimbas setempat juga melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 9 Barang Sitaan berupa tanah kebun beserta bangunan di atasnya yang tersebar di berbagai tempat, yaitu berupa :
1). 1 (satu) perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT PALMA SATU dengan luas ± 14.144 Ha yang berada di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;
2). 1 (satu) Pabrik Kelapa Sawit beserta bangunan-bangunan lainnya yang dikuasai oleh PT KENCANA AMAL TANI yang berada di Kecamatan Seberida. Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
3). 1 (satu) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT KENCANA AMAL TANI seluas ±5.381 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 di Desa Kelesa dan Ringin Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;
4). 1 (satu) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT KENCANA AMAL TANI seluas 3.792 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 tanggal 06 November 2003 di Desa Paya Rumbai. Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
5). 1 (satu) perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT SEBERIDA SUBUR dengan luas 6.132 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau;
6). 1 (satu) perkebunan Kelapa Sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT PANCA AGRO LESTARI dengan luas ± 3.000 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
7). 1 (satu) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT BANYU BENING UTAMA seluas 6.417,90 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;